JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menjelaskan kepada publik terkait kemunculan banyak versi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disahkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap serius masalah naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang muncul banyak versi setelah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Demo Hari Ini, Massa Mahasiswa dan Buruh Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja, Terbitkan Perppu
"Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu sesudah palu diketok itu, apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis," ujar Mahfud, dalam video akun Youtube Karni Ilyas, Senin (19/10/2020).
Tetapi Mahfud sudah mendengar dan ada kepastian bahwa naskah UU yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berbeda.
Menurut Mahfud, perbedaan jumlah halaman terjadi karena ada perubahan ukuran tulisan yang diperkecil.
"Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, spasi lebih besar dengan 1.035 halaman. Tapi sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman," tutur Mahfud.
Ia menjelaskan, untuk memastikan isi UU itu tak berubah bisa dicocokan antara dokumen dalam rapat paripurna dengan naskah yang telah diserahkan ke Jokowi.
Namun demikian, jika benar diubah setelah disahkan, Mahfud menegaskan bahwa UU tersebut cacat formal.
"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu (diubah setelah paripurna) kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu MK bisa batalkan," kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengaku memiliki banyak versi draf UU Cipta Kerja sebelum disahkan.
Ia juga sudah memegang empat draf ketika belum diserahkan ke DPR. Saat ini Mahfud memiliki enam naskah UU tersebut.
"Kenapa, karena semula undang-undangnya itu ya 970 atau berapa, sesudah beredar di masyarakat berubah jadi tebal, diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah juga sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," katanya.
Menurut Mahfud, tak ada yang lebih pantas selain DPR untuk menjelaskan masalah banyak versi UU Cipta Kerja setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.
Baca Juga: DPR Sebut Tak Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja Sejak Disahkan
"Ini DPR harus, DPR lah yang harus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah," imbuh Mahfud.
Sebelumnya diketahui, sekitar 5 naskah UU Cipta Kerja beredar di masyarakat setelah UU sapu jagat itu disahkan dalam Rapat Paripurna.
Satu minggu usai pengesahan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut naskah UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.
Namun, kurang dari 24 jam, Indra meralat pernyataannya tersebut.
Menurutnya, naskah UU Ciptaker yang final berjumlah 812 halaman.
Indra berdalih perubahan jumlah halaman terjadi karena penggantian kertas dari ukuran A4 menjadi legal.
Naskah final tersebut kini telah berada di tangan Jokowi untuk ditandatangani sebelum diundangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.