Kompas TV nasional politik

Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI Akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 20:38 WIB
guru-besar-unpad-nilai-penangkapan-aktivis-kami-akan-berlanjut-ke-otak-kerusuhan-demo-uu-cipta-kerja
Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap 8 orang aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Tangerang, Depok dan Jakarta.

Penangkapan mereka ini terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh mahasiswa dan pelajar di Jakarta dan beberapa daerah pada pekan lalu.

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi menilai, penangkapan 8 aktivis itu adalah jawaban dari tujuh sikap pemerintah atas aksi yang berujung rusuh.

Baca Juga: KAMI Bantah Jadi Aktor di Balik Demo UU Cipta Kerja

Salah satunya bakal menindak tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat. Serta akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal. 

"Pemerintah sudah tegaskan akan tindak tegas pelaku dan otak pelaku demo rusuh. Ini Bukan KAMI secara organisasi ya. Karena Pemerintah menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat", ujar Muradi kepada Kompas TV Selasa (13/10/2020).

Muradi menambahkan dari sikap pemerintah tersebut menunjukkan pesan pemerintah kepada para aktor yang diduga sengaja menciptakan kerusuhan dan perusakan fasilitas publik dalam demo tolak UU Cipta Kerja.

Pesan itu menurut Muradi, Pemerintah sudah mengawasi dan siap menangkap para aktor dan otak pelaku demo rusuh jika terus melakukan provokasi massa.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya

"Syahganda dan Jumhur tampaknya sudah diincar. Tentunya akan didalami. Apa peran mereka. Operatorkah ? Dari situ diharapkan bisa berkembang untuk otak pelaku", ujar Muradi.

Buruh tolak gabung dengan 212

Dalam perkembangan ke depan, Muradi yang juga Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik (Magister & Doktoral) di Unpad memprediksi, para serikat buruh akan menghentikan aksi mereka dengan mengalihkan ke uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan menurutnya para buruh ini sudah menarik garis tegas tidak masuk dalam agenda politik yang diusung KAMI dan kelompok 212.

Baca Juga: SBY Minta Pemerintah Ungkap Dalang Aksi Demo UU Cipta Kerja

"Dalam aksi penolakan UU Ciptaker hari ini dari kelompok 212 dan KAMI,  seluruh serikat buruh menyatakan diri tidak terlibat dan bergabung. Ini menarik, artinya bisa jadi mereka akan lakukan jalan lain diantaranya (uji materi UU Ciptaker) ke MK", ujar Muradi.

Sejak tanggal 9 hingga 13 Oktober 2020, Mabes Polri melakkan serangkaian penangkapan terhadap 8 aktivis KAMI di diantaranya di Medan dan Jakarta.

Ke 8 aktivis KAMI itu diantaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Deklarator KAMI Anton Permana, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Halau Pendemo, Polisi Sekat Akses Menuju Istana Negara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan para pentolan KAMI itu sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dijerat pasal penghasutan dalam KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Andy Lala)

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x