JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR RI telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Senin (6/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan itu, sejumlah pasal mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus.
Ada empat pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang dihapus pada UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pukat UGM Sebut 3 Alasan RUU Cipta Kerja Bermasalah, Apa Saja?
Pertama ketentuan pada Pasal 43 yang menjelaskan alasan penggunaan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, serta jebatan TKA dalam struktur organisasi perusahaan.
Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja TKA untuk menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku yang diatur dalam Keputusan Menteri.
Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang rinciannya diatur Keputusan Menteri.
Pasal 48 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Selain menghapus empat pasal dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 42 yakni, TKA hanya perlu membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Izin masuk TKA dipangkas dan kini hanya membutuhkan RPTKA saja.
Pasal 42 UU Cipta Kerja menyatakan Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
Kemudian Pasal 45 UU Cipta Kerja menambahkan pemberi TKA wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Baca Juga: Konter Penolakan, Pemerintah Rilis 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja
Selanjutanya dalam ayat (2), Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.
Pasal 47 UU Cipta Kerja ayat (3) ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 49 UU Cipta Kerja menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja
Pasal ini menghilangkan frasa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping dalam pasal yang sama pada UU Ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.