Kemudian, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selain iru, seluruh penerima bantuan juga akan mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Nadiem mengatakan, kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Para orang tua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota.
Baca Juga: Belum Dapat Kuota Internet? Nadiem: Bilang ke Kepala Sekolah Ini Nomor Saya yang Benar
Pasalnya, kata Nadiem, mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet akan dilakukan secara bertahap.
Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.
Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.
Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.
Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Sekolah, Nadiem Makarim akan Beri Kenaikan Dana BOS pada 2021
Lalu di bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel.
Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
Lalu, segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor tersebut telah terdaftar dan aktif.
Baca Juga: Nadiem Minta Lapor Kepala Sekolah jika Belum Dapat Kuota Internet Kemendikbud: Jangan Khawatir!
“Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta didik akan mendapatkan bantuan," ujarnya.
"Penyaluran bantuan juga dilakukan secara bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.