Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa penipuan bermodus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyatakan fakta persidangan membuktikan Taat Pribadi menipu korban hingga kehilangan uang sebesar Rp.800 juta. Menurut jaksa tindakan taat pribadi itu juga menyebabkan keresahan di masyarakat. Menanggapi tuntutan itu Taat Pribadi menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.