JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meminta partai politik ikut bekerja sama menjaga Pilkada 2020 dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan klaster baru.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan salah satu upaya yakni berkomitmen dalam penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Parpol mempunyai peran besar yang mengarahkan para pengurusnya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan turut membantu pengakan disiplin serta penegakan hukum," ujar Mahfud saat rapat virtual bersama Sekjen Parpol, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Rapat Bersama Sekjen Parpol, Mahfud Tegaskan Kembali Pilkada 2020 Tidak Perlu Ditunda
Mahfud menambahkan pemerintah sudah menetapkan Pilkada 2020 tetap berjalan. Presiden Joko Widodo juga telah mendengar masukan dari Ormas maupun masyarakat dan mempertimbangkannya.
Setiap masukan baik yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda maupun yang mendukung telah dicermati Presiden yakni jangan sampai Pilkada menjadi
klaster baru.
Untuk itu dalam mengantisipasi masifnya penularan Covid-19 di Pilkada 2020. diperlukan komitmen bersama Inpres 6/2020.
"Ini tanggung jawab kita semua, kontestan, partai. Kalau kita semua berkomitmen aparat penegak hukum lebih mudah bekerja," ujarnya.
Baca Juga: DPR Putuskan, Tidak Ada Penundaan Pilkada 2020!
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. Salah satu alasannya yakni demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Sikap pemerintah juga telah disampaikan di DPR dalam rapat antara Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Hasil keputusan rapat yakni Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Dengan salah satu pertimbangannya yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta: Pilkada 2020 Tidak Menunjukkan Rasa Empati Terhadap Korban Covid-19
Dengan merubah Peraturan KPU 10/2020 yang antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, menimbulkan kerumunan, rapat umum yang langsung dan melebihi jumlah tertentu juga akan ada revisi PKPU4/2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.