TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Tangerang.
Aturan mengenai denda tertuang dalam dua Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 tahun 2020.
Dalam Perwal No 70 tahun 2020 disebutkan tentang jumlah denda yang harus dibayar jika seseorang atau tempat usaha tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: 9 Provinsi di Indonesia Jadi Prioritas Penanganan Covid-19, Ini Pertimbangan Pemerintah!
Dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp50.000,00 atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.
Pasal 6 ayat 2 menyebutkan, perkantoran atau pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp5.000.000,00 atau penyegelan tempat.
Dalam Perwal No 70 tahun 2020 tersebut juga tertulis besaran denda Rp5.000.000,00 dikenakan untuk pengelola penginapan, hotel, konstruksi, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan.
Baca Juga: UPDATE 18 September 2020: Bertambah 3.891, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 236.519
Sedangkan untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dendanya Rp300.000,00 jika tidak menjalankan protokol kesehatan.
Mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1, yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.
#Tangerang #Corona #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.