Kemudian, di bulan Oktober hingga Desember akan dimatangkan proses legal dari aturan tersebut.
Itu meliputi melakukan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan Iuran Peserta Mandiri
Kemudian, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Di saat yang sama, pihaknya juga akan menyiapkan kebutuhan teknis lainnya berupa ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
Lalu, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar, sumber daya manusia atau tenaga medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.
Adapun ketentuan mengenai kelas standar diketahui tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Puluhan Juta Peserta BPJS Kesehatan akan Dapat Vaksin Corona Gratis, Apa Syaratnya?
Pada Pasal 54 A disebutkan, untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Penghapusan kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan diharap bisa menjadi solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Hal ini juga sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta yang ingin turun kelas demi menghindari membayar iuran lebih tinggi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sudah Siapkan Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.