JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun depan atau 2021.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas atau kelas standar untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan penerapan sistem satu kelas peserta PBPU atau mandiri BPJS Kesehatan akan diterapkan secara beetahap. Dimulai 2021 hingga akhir 2022.
Baca Juga: Gugatan Kenaikan BPJS Kesehatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji DPR
"Awal 2021 sampai akhir 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa diterapkan bertahap," kata Oscar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/9/2020).
Oscar menuturkan, pihak yang mengkoordinasikan perumusan aturan baru kelas standar BPJS Kesehatan ini yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN kemudian melibatkan sejumlah pihak. Itu antara lain Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
"Perumusaan aturan tersebut meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam program JKN," ucapnya.
Baca Juga: Permohonan Pembatalan Iuran Ditolak, BPJS Kesehatan Janji Perbaiki Layanan
Oscar menuturkan, DJSN sudah menyusun jadwal terkait rencana penghapusan sistem kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut.
Pada Januari hingga September, seluruh pihak yang terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.