JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan penegak disiplin pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali menggelar razia di sejumlah titik.
Dari hasil razia yang dilakukan sejak kemarin, Senin (14/9/2020) sebanyak 221 pelanggar protokol kesehatan terjaring.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara
Oleh petugas, mereka diberikan sanksi sosial dan denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi menggunakan rompi atau denda Rp 250.000.
"Ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif. Pergub 79 itu yang dikedepankan Satpol PP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Yusri menjelaskan, penindakan berupa sanksi dan denda dapat dilakukan kembali, khususnya oleh Satpol PP, jika masyarakat melakukan pelanggaran serupa.
"Dua kali (melanggar) nanti akan lebih jumlah dendanya bisa dua kali lipat, tiga kali atau empat kali," katanya.
Menurut Yusri, sejauh ini polisi dan TNI memiliki tugas mendampingi meski Satpol PP yang dapat menindak.
Namun, polisi juga dapat menindak jika pelanggar mengeyel seperti melakukan perlawanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.