JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (14/9/2020) adalah dimulainya penerapan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta.
Namun demikian, pada hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta ini baru digunakan untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan
Bahkan, sejumlah Camat di Jakarta Selatan pun baru akan mulai menerapkan sanksinya besok, Selasa (5/9/2020) kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang melanggar aturan PSBB.
Sebut saja misalnya Camat Tebet, Dyan Airlangga. Ia mengatakan, terkait pemberian sanksi administrasi belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
“Sesuai dengan arahan pimpinan saat ini, kami akan monitoring ketat di PSBB ini. Penindakan lebih lanjut masih berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. Satpol PP masih baru melakukan pengarahan,” tutur Dyan saat dihubungi awak media, Senin (14/9/2020).
Bagi Camat Mampang Prapatan Djaharuddin, pihaknya juga masih menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB kepada para pelaku usaha dan pemilik kafe, restoran, serta tempat makan hari ini.
Pada pengawasan hari pertama PSBB, pihaknya masih belum menindak pelanggar PSBB dari pihak restoran, rumah makan, dan kafe.
“Hari ini masih sosialisasi. Saya yakin mereka belum tahu ada pergantian Pergub PSBB. Paling besok mulai ditindak. Mereka paling beralasan belum tahu,” kata Djaharuddin saat dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).
Meskipun demikian, Satpol PP tetap akan membubarkan jika menemukan pengunjung yang makan di tempat.
Untuk itulah, mulai besok, Selasa (15/9/2020), meja dan kursi akan dirapikan pihak tim pengawasan PSBB.
Baca Juga: Ini Sejumlah Syarat Jika Mau ke Mal Saat PSBB Jakarta
“Kalau melanggar besok, sanksinya nanti 1-3 hari ditutup. Kalau ditemukan pelanggarnya sudah kita tempel, kita akan langsung denda,” kata Djaharuddin.
Ia beralasan, akan banyak pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang menerima pengunjung untuk makan di tempat pada penerapan hari pertama PSBB.
Djaharuddin menjelaskan, para pengelola akan beralasan belum ada informasi tentang pelarangan dine in selama masa PSBB.
“Biasanya itu alasan klasik. Nanti semua kita akan tindak dari restoran sampai warteg. Perlakuannya akan sama,” kata Djaharuddin, menambahkan.
Adapun sejumlah sanksi yang diberikan telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam pasal 12 ayat 2, sanksi administratif diberikan bagi para pelanggar berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.
Penutupan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran PSBB.
Bagi pelanggar yang mengulangi pelanggaran PSBB akan dikenakan denda adminisrrasi sebesar Rp 50 juta dan berlaku kelipatan jika kedapatan mengulangi kesalahan.
Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif setelah penutupan sementara 7 hari, maka izin restoran, rumah makan, dan kafe akan dicabut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.