Kompas TV nasional update corona

Malam Ini Satgas Covid-19, Pemprov DKI dan Kementerian Lembaga Duduk Bersama Rumuskan PSBB Total

Kompas.tv - 12 September 2020, 21:48 WIB
malam-ini-satgas-covid-19-pemprov-dki-dan-kementerian-lembaga-duduk-bersama-rumuskan-psbb-total
Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Sumber: Youtube BNPB)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Pemprov DKI Jakarta bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 dan perwakilan pemerintah pusat masih membahas diberlakukannya PSBB secara total. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan saat ini hingga besok pagi, tim Satgas Covid-19 yang diwakili tim pakar bersama perwakilan kementerian/lembaga sedang merumuskan rencana Pemprov dalam PSBB total.

Doni menyatakan hasil dari pertemuan tersebut akan diumumkan Minggu (13/9/2020) pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Soal PSBB Total, Ini Penjelasan Anies Terkait Hasil Rapat Pemerintah Pusat & Pemprov DKI Jakarta

"Pengumuman yang disampaikan masyarkat besok adalah sebuah kepastian
harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah," ujar Doni saat jumpa pers di Wisma Atlet, Sabtu (12/9/2020).

Doni menambahkan pemerintah pusat menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Presiden Joko Widodo juga terus mengingatkan hal tersebut di berbagai kesempatan.

Untuk itu jugalah upaya pencegahan harus tetap menjadi kerja bersama. Komunitas perlu menjadi ujung tombak, perlu menjadi garda terdepan dalam pencegahan Covid-19. Sementara itu, rumah sakit adalah benteng terkahir. 

Pemerintah pusat tetap bekerja secara maksimal dan upaya pencegahan lebih banyak korban Covid-19 menjadi tujuan utama.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Soal Pengetatan PSBB DKI Jakarta

"Kita tidak ingin kehilangan dokter lebih banyak lagi maka rumah sakit jangan sampai penuh," ujar Doni.

Pemprov DKI berencana menerapkan PSBB total pada 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Baca Juga: Aturan PSBB Total Sedang Digodok, Anies: Detailnya Besok Diumumkan

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x