JAKARTA, KOMPASTV – Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 menjadi sorotan.
Satgas Penanggulangan Covid-19 meminta KPU dapat menegakkan aturan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU, utamanya soal protokol kesehatan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai, ketegasan penyelenggara Pilkada dapat menekan potensi munculnya klaster baru.
Baca Juga: Jokowi: Hati-hati Klaster Keluarga, Kantor Hingga Pilkada
"KPU dan KPUD harus menegakkan aturan yang dibuatnya terkait dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Wiku, Selasa (8/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan soal potensi munculnya klaster baru dalam aktivitas Pilkada 2020.
Presiden meminta Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dapat mengawal proses pilkada.
Presiden juga mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020
Di kesempatan lain, Bawaslu telah memberikan catatan soal pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran bakal cakada, yakni sebanyak 75 bakal cakada dari 31 daerah tidak melengkapi hasil tes swab.
Hasil tes swab ini penting agar proses pendaftaran berjalan dengan aman tanpa kekhawatiran, baik dari pendaftar maupun dari penyelenggara. Terlebih syarat menyertakan hasil tes swab sudah diatur dalam PKPU.
Menurut Bawaslu tidak lengkapnya administrasi 75 bakal cakada tersebut dikarenakan, daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab serta waktu hasil tes yang belum keluar.
Data yang didapat Bawaslu di antara 75 bakal cakada tesebut ada yang dinyatakan positif Covid-19. Hasil tes tersebut diketahui seusai bakal cakada tersebut mendaftarkan diri ke KPU.
Baca Juga: Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Sementara itu, penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.