Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan sejak 29 Agustus hingga 2 September, sebanyak 29 prajurit TNI terduga pelaku perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Dari pemeriksaan sementara, total sebanyak 51 prajurit dari 19 kesatuan yang telah diperiksa.
Sebanyak 21 prajurit masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan seorang prajurit lainnya telah dikembalikan karena statusnya murni saksi.
Baca Juga: TNI Berikan Santunan dan Ganti Rugi Bagi Korban Penyerangan Polsek Ciracas
Adapun, Prada MI sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya. Ia dirawat karena sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal.
Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI, Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Para prajurit tidak memeriksa kembali ihwal kebenaran informasi yanh didapatnya terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka sudah terlanjur terprovokasi informasi hoaks.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh lainnya. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, Mantan Wakil KSAD: Tidak Fair Kalau Hanya TNI yang Disalahkan
Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya. MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.