Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa komika, Muhadkly atau Acho kini menjadi perhatian publik. Penyampaian keluhan atas hak-haknya sebagai konsumen di apartemen Green Pramuka City justru berujung pada diadukannya Acho ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. YLKI menilai, apa yang dikeluhkan oleh Acho di sosial media hanyalah upaya Acho memperoleh haknya, setelah merasa menemui jalan buntu dalam berkomunikasi dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City. Di sisi lain, jika keluhan Acho terbukti, maka YLKI menganggap justru pihak pengelola telah melanggar hak konsumen.
Pernyataan senada, muncul dari asosiasi perhimpunan penghuni rumah susun indonesia, appersi. Menurut ketua Appersi, Ibnu Tadji, hampir semua rumah susun di Jakarta memiliki masalah yang membuat konsumen dirugikan. Appersi berharap, pemerintah dapat turun tangan dalam mengkaji ulang undang-undang properti bagi kepemilikan rumah susun.
Namun apa daya, kala aturan yang ada belum melindungi hak dan kewajiban penjual dan konsumen secara seimbang, pemerintah daerah tidak dapat turun tangan. Dan selama pemda hanya dapat porsi minim mengawasi properti dari segi lahan dan bangunan, kasus keluhan konsumen properti seperti Acho bukan tidak mungkin hanya diabaikan oleh pengelola atau justru kembali berujung laporan pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.