JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga kini polisi telah memeriksa 59 orang saksi terkait kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (22/8/2020) lalu.
Sejumlah saksi itu untuk menginvestigasi penyebab kebakaran di Kejagung tersebut.
Baca Juga: Besok, Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung
"Sudah 59 saksi yang kami minta keterangannya. Kami terus lakukan investigasi kebakaran (di Gedung Kejaksaan Agung) ini, untuk nanti diketahui penyebab yang sebenarnya terjadi," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Adapun para saksi yang diperiksa itu terdiri dari pramukantor (office boy), pekerja harian lepas (PHL), dan teknisi.
Sebelumnya, petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung serta pihak Korps Adhyaksa lainnya disebutkan sudah diperiksa.
Polisi juga telah mengumpulkan sampel abu arang serta rekaman kamera CCTV dari lokasi.
Dalam pelaksanaannya, polisi berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait investigasi ini dan kami juga terus melakukan penyisiran di lokasi kebakaran. Jika ada perkembangan lanjutan, akan kami informasikan," tutur Argo.
Baca Juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra Terkait Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki
Sebagaimana diketahui sebelumnya, api mulai membakar gedung utama di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari, dilanjutkan dengan pendinginan di pagi harinya.
Sejumlah aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut hingga saat ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.