"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan," kata Setia.
"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara."
Untung pun meminta pihak-pihak yang masih tak percaya dengan pelaksanaan eksekusi tersebut untuk bertanya langsung kepada pihak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra hingga Sidang Etik Ketua KPK
Ia sekaligus meminta publik untuk tidak menyudutkan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.
“Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," kata Setia.
"Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat."
Dalam kasus ini, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Mahfud MD Jamin Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman
Kemudian, Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.