JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, dalam perayaan tahun baru Islam yang jatuh pada Kamis besok, 20 Agustus 2020, agar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebab, kasus pandemi Covid-19 hingga kini masih fluktuatif dan belum usai.
Baca Juga: Covid-19 Belum Berakhir, Kemenag Imbau Tahun Baru 1442 Hijriah Dirayakan dengan Protokol Kesehatan
Hal itu mengingat tahun baru kalender umat Islam biasanya dirayakan dengan sejumlah kegiatan seperti pawai atau parade.
"MUI menghimbau umat dan anggota masyarakat agar dalam menyambut tahun baru ini tetap memperhatikan protokol medis yang ada," ujar Anwar Abbas kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
Anwar menyebutkan bahwa pasien yang dinyatakan positif Covid-19 justru semakin banyak.
Hingga 18 Agustus 2020, tercatat pasien Covid-19 mencapai 143.043 orang.
Belakangan, banyak orang yang sudah keluar rumah untuk kembali beraktivitas laiknya kehidupan normal tanpa pandemi, padahal virus corona masih tinggi.
"Untuk itu MUI mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan sering-sering mencuci tangan, memakai masker, kalau bisa juga memakai penutup muka (face shield) dan menjaga jarak," tutur Anwar.
Ia pun mengingatkan, bahwa vaksin Covid-19 belum ditemukan. Sehingga, sangat penting bagi masyarakat menjalankan protokol kesehatan, termasuk dalam merayakan 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Kamis besok, 20 Agustus 2020.
"Yang paling tepat untuk kita lakukan adalah dengan menghormati ketentuan kesehatan yang ada karena itulah yang terbaik kita lakukan saat ini untuk diri kita dan diri orang lain," kata Anwar.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN dari Tahun Baru Islam hingga Pengganti Saat Idul Fitri
Sebelumnya diberitakan, pekan ini, Jumat 21 Agustus 2020 menjadi hari libur cuti bersama.
Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020.
"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020).
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.