Kompas TV nasional sosial

Panglima TNI Libatkan Babinsa 3 Matra untuk Jalankan Inpres soal Sanksi Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 9 Agustus 2020, 17:25 WIB
panglima-tni-libatkan-babinsa-3-matra-untuk-jalankan-inpres-soal-sanksi-protokol-kesehatan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Presiden Joko Widodo meninjau bagian dalam dan luar Helikopter cadangan (VVIP) sebagai alternatif pengganti jika helikopter yang biasanya digunakan masuk perawatan, di Bandara Halim Jakarta, Minggu (12/1/2020). (Sumber: Sekretariat Presiden)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan para Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari tiga angkatan untuk membantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tiga matra Babinsa itu yakni, Babinsa TNI AD, Babinpotmar (Bintara Pembina Potensi Maritim) TNI AL, dan Babinpotdirga (Bintara Pembina Potensi Dirgantara) TNI AU.

Perintah Panglima itu diserukan saat memimpin rapat secara virtual dengan seluruh jajaran TNI terkait evaluasi pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Kesehatan termasuk tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: TNI Dilibatkan dalam Pengawasan Protokol Kesehatan, PKS: Jangan Represif

Mengutip Tribunnews.com, Hadi Tjahjanto menjelaskan, tanggal 4 Agustus 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

Kebijakan ini, menurutnya, sangat diperlukan karena tren kasus positif Covid-19 di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 4,65 persen.

Pihaknya meminta seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya agar merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing.

Termasuk diantaranya setiap satuan untuk menggerakkan Babinsa TNI AD, Babinpotmar TNI AL, dan Babinpotdirga TNI AU.

Tujuannya, agar para Babinsa tersebut dapat maksimal menguasai wilayahnya masing-masing sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI AL, dan Lanud yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan/kelurahan.

Para Komandan Satuan Kewilayahan juga diminta melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya di ruang publik.

Baca Juga: Inpres No 6/2020 Perlu Pedoman Pelaksanaan yang Jelas dan Tegas agar Tak Salah Arah

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x