JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran Latiao.
Jajanan asal China, Latiao memang telah jadi viral dan populer di Indonesia belakangan ini. Jajajan asal China itu banyak dijual online di marketplace.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengonsumsi produk pangan olahan tersebut, terutama setelah adanya laporan kejadian luar biasa keracunan pangan yang diduga akibat konsumsi produk Latiao.
Baca Juga: Heboh Residu Kimia pada Anggur Muscat di Thailand, BPOM Akan Koordinasi dengan Kementan
Sebelumnya dilaporkan adanya kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang diduga disebabkan konsumsi produk pangan olahan Latiao. Kasus KLB tersebut setidaknya dilaporkan di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, di Jakarta, Jumat (1/11/2024), mengatakan, sebagai langkah cepat dan tanggap terhadap laporan KLB keracunan pangan tersebut, BPOM telah mengambil sampel produk Latiao dan menguji di laboratorium.
Dari hasil pengujian ditemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri pada produk tersebut.
”Berdasarkan hasil pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB keracunan pangan, kami (BPOM) menemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao,” ujarnya.
Taruna mengatakan, bakteri Bacillus cereus bisa menghasilkan toksin atau racun yang menyebabkan gejala keracunan pada manusia. Gejala tersebut, antara lain, sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala ini pun sesuai dengan kondisi yang dilaporkan masyarakat yang terdampak KLB keracunan pangan.
Taruna menambahkan, gudang importir dan distribusi produk Latiao juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap cara peredaran pangan olahan yang baik (CPer-POB). Untuk itu, langkah koreksi segera dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas pada masyarakat.
Produk pangan Latiao merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung. Produk ini memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih. Produk ini sebelumnya terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di China.
Taruna mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi produk Latiao terlebih dahulu. Hal itu baik yang dibeli di dalam negeri maupun yang dibeli sebagai oleh-oleh dari luar negeri.
”Dengan pengumuman ini, sebaiknya jangan dimakan atau jangan dikonsumsi. Nanti akan menimbulkan risiko seperti yang terjadi pada tujuh lokasi (KLB keracunan pangan) di Indonesia. Bagi yang sudah membeli atau menyimpan sebaiknya makanan itu dibuang saja daripada sakit dan berisiko,” tuturnya.
Taruna menuturkan, BPOM juga telah mengamankan seluruh produk pangan olahan Latiao dari peredaran. Registrasi dan importasi produk pangan olahan Latiao juga ditangguhkan sementara sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
”Karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait, kementerian terkait, untuk men-take down produk yang dijual online,” ucapnya.
Baca Juga: Kolaborasi Mustika Ratu dan BPOM Dorong Daya Saing UMKM Kosmetik
Saat ini setidaknya terdapat 73 produk Latiao yang mendapatkan izin edar dari BPOM. Namun, sementara ini empat produk yang terbukti terkontaminasi bakteri Bacillus cereus adalah C&J Candy Joy Latiao, Luvmi Hot Spicy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengatakan, pemantauan dan pengujian masih akan terus dilakukan pada seluruh sampel produk Latiao yang beredar di masyarakat. BPOM juga akan terus melaporkan perkembangannya ke masyarakat.
”Kita akan terus memberikan informasi dan perkembangannya,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.