Kompas TV lifestyle tren

Masa Sanggah CPNS 2024 untuk Pelamar TMS Mulai Besok, Ini Cara, Contoh Kalimat, dan Ketentuannya

Kompas.tv - 19 September 2024, 08:27 WIB
masa-sanggah-cpns-2024-untuk-pelamar-tms-mulai-besok-ini-cara-contoh-kalimat-dan-ketentuannya
Cara mengajukan sanggah CPNS 2024 apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa sanggah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan secara serentak mulai besok, Jumat (20/9/2024) hingga 22 September 2024.

Masa sanggah CPNS 2024 ini diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hasil seleksi administrasinya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dibuat oleh verifikator atau panitia CPNS di instansi masing-masing.

Apabila kesalahan dibuat oleh pelamar, maka peserta CPNS 2024 tidak bisa melakukan sanggah.

"Setiap pelamar #SeleksiCPNS2024 hanya punya 1 kali kesempatan sanggah," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoid.

Baca Juga: Hari Terakhir, 3 Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkumham

Setelah melakukan sanggah, instansi akan melakukan jawab sanggah yang diajukan oleh pelamar pada 20-24 September 2024.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pasca-masa sanggah akan dilakukan pada 23-29 September 2024

Cara Sanggah CPNS 2024

  • Login ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Mengisi sanggahan dengan menjelaskannya secara kronologis
  • Unggah bukti yang mendukung sanggahan

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Ketentuan Ajukan Sanggah CPNS 2024

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021

1. Pelamar CPNS hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x