JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau mati.
Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau terlambat bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan yang terlambat guna menghindari denda yang semakin besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.
Jika Anda mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK Anda:
Baca Juga: Cek Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini Rabu 7 Agustus 2024
Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.