4. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
6. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
7. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Scroll ke bawah, kemudian klik 'cek NPWP'.
3. Masukkan kategori NPWP sebagai orang pribadi/badan untuk wajib pajak.
4. Lalu masukkan NIK, nomor kartu keluarga, dan kode captcha.
5. Klik menu “cari”.
6. Tunggu beberapa saat hingga laman selesai dimuat.
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.