JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merilis aturan baru pembatalan tiket kereta api yang akan berlaku mulai 1 Juni 2024.
Dalam aturan baru, waktu pengembalian bea dari tiket yang dibatalkan oleh penumpang (cancel passenger) nantinya hanya menjadi 7 hari, terhitung dari tanggal pembatalan.
Dana yang dikembalikan dilakukan hanya dengan transfer bank atau e-wallet. Dalam hal ini KAI akan memberikan masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
Pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket online stasiun dan mesin loket box di stasiun.
Baca Juga: Daftar Kereta Api dengan Rangkaian Kereta New Generation, Cocok untuk Digunakan saat Long Weekend
"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI pusat atau bukan anak perusahaan.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antarkota maupun KA perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," ucapnya.
Berikut stasiun-stasiun online yang melayani pembatalan tiket kereta api Antarkota
Daop 1 Jakarta
Daop 2 Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.