JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya berharap agar mutu rawat inap semakin meningkat dengan adanya Perpres ini.
Ia menyebut dengan Perpres ini, kelas ini bisa naik ke kelas VIP jika aturan ini sudah mulai diterapkan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada Perbedaan
"Itu yang kelas 1 diatur dalam Perpres ini, itu boleh naik ke kelas VIP rawat inapnya, bahkan rawat jalannya itu ke eksekutif boleh. Tapi hal ini tidak berlalu di PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau kelas 3," katanya di tayangan Kompas.TV Selasa (14/5).
Sebelumnya Ali Ghufron Mukti menyampaikan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.