Kompas TV lifestyle kesehatan

Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 04:30 WIB
simak-berikut-cara-cek-status-aktif-atau-tidak-kepesertaan-bpjs-kesehatan-mandiri
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

Jika pembayaran dilakukan secara mandiri, Anda dapat melihat riwayat transaksi.

2. Tertanggung Berusia Sama Dengan atau Lebih dari 21 Tahun

Tak sedikit orang tua yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan anaknya.

Sebab, ketika membuat akun BPJS Kesehatan, kepala keluarga dapat sekalian membuatkan untuk keluarganya, terutama anak-anaknya.

Jika Anda sudah membukakan untuk anakmu, itu pilihan yang tepat. Sebab, Anda menyadari bahwa tanggungan kesehatan tidaklah murah, tanpa terkecuali untuk anak.

Namun, perlu diingat bahwa Anda hanya dapat menanggung anak hingga berumur 21 tahun.

Ketika anak sudah beranjak 21 tahun, akun BPJS Kesehatan yang ditanggung Anda akan secara otomatis berubah menjadi nonaktif.

Kabar baiknya, jika anakmu masih menempuh pendidikan, BPJS Kesehatan masih dapat dibayarkan oleh orang tua hingga 25 tahun.

3. Dianggap Dapat Membayar Iuran

Terkadang status BPJS Kesehatan yang tidak aktif merupakan berita yang mengagetkan, apalagi untuk anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bisa jadi, hal ini terjadi karena secara sistem Anda dianggap dapat membayar iuran.

Artinya, berdasarkan sistem Kementerian Sosial, Anda sudah tidak lagi terdaftar untuk menerika bantuan pemerintah.

Jika hal ini terjadi, Anda dapat melihat status kepesertaan dengan melihat data BPJS Kesehatan secara langsung.

Jika BPJS Kesehatan Anda terblokir, lakukan cara ini untuk menaktifkannya kembali.

Cara Mengaktifkan dan Cek Status Kepesertaan:

  1. Ketahui terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri melalui telfon ke Care Center, via Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan KTP.
  3. Dinas Sosial kemudian akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai bentuk permohonan aktivitasi kembali status kepesertaan BPJS Kesejatan.
  4. Laporkan ke faskes I setelah proses aktivitas ulang selesai.

Baca Juga: Kecam Kelangkaan Obat Pasien BPJS Kesehatan Pasca-Transplantasi Ginjal di RSCM, KPCDI Desak Menkes


 




Sumber : Kompas TV, Tribun News




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x