Selain itu, di Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan. Paspor berwarna hijau merupakan paspor biasa yang dipakai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya.
Lalu ada juga paspor biru yang merupakan paspor dinas. Paspor jenis ini umumnya dipakai oleh pejabat RI ketika ada perjalanan dinas ke luar negeri.
Indonesia juga memiliki paspor diplomatik berwarna hitam yang dipakai oleh Diplomat RI dan keluarga ketika ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri.
Paspor hitam juga dapat digunakan oleh pejabat RI yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.
Masa berlaku paspor RI saat ini adalah lima tahun dan ketika masa berlakunya sudah habis, paspor wajib diganti melalui penerbitan buku paspor baru.
Warna paspor di dunia memiliki warna yang berbeda-beda, seperti biru, hijau, merah, dan hitam.
Menurut laporan dari Passport Index tahun 2021, sebanyak 83 negara menggunakan paspor dengan sampul biru.
Selain itu, warna biru juga menjadi warna sampul paspor paling sering digunakan di seluruh dunia.
Sementara itu, ada 67 negara yang memakai sampul paspor berwarna merah, 42 negara dengan sampul paspor hijau, dan 7 negara yang menggunakan paspor warna hitam.
Warna paspor bisa berbeda-beda antara negara-negara untuk berbagai alasan, termasuk untuk membedakan negara asal, memudahkan proses identifikasi di perbatasan, atau sebagai bagian dari perjanjian internasional.
Warna-warna tersebut sering kali dipilih secara hati-hati untuk menghindari kebingungan dan memudahkan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di seluruh dunia.
Selain itu, warna paspor juga dapat mencerminkan nilai-nilai, sejarah, atau budaya dari masing-masing negara.
Baca Juga: Cara Mengakses Layanan Paspor Sehari Jadi, Sudah Ada Sejak 2019, Ini Langkahnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.