JAKARTA, KOMPAS.TV - Cuti bersama Lebaran atau Idulfitri 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diumumkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Adapun menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, libur Lebaran 1445 hijriah akan dimulai pada 8 April 2024. Berikut rinciannya.
Oleh karena itu, bagi PNS dan karyawan swasta yang memberlakukan libur pada akhir pekan, libur lebaran 2024 akan dilaksanakan 10 hari mulai tanggal 6 April 2024, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 Pemerintah, PNS dan Anak Sekolah, Berapa Hari?
Bagi karyawan yang tidak memberlakukan libur pada akhir pekan, maka jadwal libur Lebaran 2024 menyesuiakan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Kalender Jawa April 2024 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah, Beserta Link PDF
Link PDF cuti bersama PNS 2024 dapat diunduh di sini, sementara link PDF SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024 dapat diunduh di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.