JAKARTA, KOMPAS.TV - Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH CPNS dilakukan paling lambar 21 Februari 2024.
Pengisian DRH akan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari-22 Maret 2024.
Adapun untuk pengusulan NI PPPK berlangsung mulai 15 Januari s.d 13 Februari 2024 sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Formasi, Syarat, Tata Cara Pendaftaran dan Jurusan yang Dibuka
NIP adalah nomor yang diberikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai identitas pribadi yang terdiri dari tahun, bulan, dan tanggal lahir seorang ASN.
Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 juga menandakan seseorang sudah resmi menjadi pegawai pemerintah dan siap untuk bekerja.
Lantas, bagaimana cara mengetahui NIP CPNS atau NI PPPK 2023 sudah keluar atau belum?
Peserta bisa memantau usul penetapan NIP melalui laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
Website tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN atau CASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres layanan Penetapan NIP/NI PPPK.
Selain penetapan NIP/NI, laman ini juga menyediakan fitur monitor Kenaikan Pangkat, Pindah Instansi, Pencantuman Gelar Akademik, Pengajuan Peninjauan Masa Kerja, dan Pemberhentian PNS.
Berikut cara cek usul penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Berikut Jadwal Lengkapnya
1. Kunjungi laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Cek Layanan"
3. Pada kolom "Layanan" pilih penetapan NIP/NI PPPK
4. Tulis nomor peserta Anda saat mengikuti seleksi CPNS 2023
5. Selanjutnya, isi captcha dengan benar
6. Setelah itu, klik "Monitor Usulan"
1. Kunjungi laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Cek Layanan"
3. Pada kolom "Layanan" pilih penetapan NIP/NI PPPK
4. Tulis nomor peserta Anda saat mengikuti seleksi PPPK 2023
5. Selanjutnya, isi captcha dengan benar
6. Setelah itu, klik "Monitor Usulan"
Nantinya, status layanan akan dikirimkan melalui email sesuai dengan alamat email pada yang terdaftar di sistem SSCASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.