Ia menyebut Kemendagri akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai implementasi IKD, termasuk kapan aturan ini mulai berlaku.
"Kalau nanti ada regulasinya bahwasanya Oktober 2024 IKD akan menggantikan KTP-el, kita siap saja," ujar Teguh.
Walaupun begitu, Teguh menyatakan bahwa penerapan IKD membutuhkan persiapan yang lebih lanjut, termasuk infrastruktur yang memadai, jaringan, kapasitas, keamanan, dan aspek regulasi.
"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait. Sepanjang regulasinya sudah ada, no problem. Kita siap saja mendukung," lanjutnya.
"Kami sedang andai kata IKD itu betul-betul dari sisi pemanfaatannya seperti yang sudah sering saya sampaikan, bisa digunakan untuk semua kementerian lembaga untuk menjadi basis dari layanan publik," ungkap Teguh.
Teguh juga menjelaskan bahwa implementasi IKD mungkin tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Indonesia.
Selain itu, karena tidak semua orang memiliki ponsel, sehingga ada kelompok masyarakat tertentu yang tidak diwajibkan menggunakan IKD.
"Artinya ada sekian persen yang tidak langsung gantikan (KTP menjadi IKD)," ujar Teguh.
Teguh juga mengatakan bahwa saat ini IKD sudah diimplementasikan secara bertahap, mulai dari ASN di Dukcapil, kementerian dan lembaga, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Petugas Dispendukcapil Kepulauan Sitaro Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Warga dengan Gangguan Jiwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.