JAKARTA, KOMPAS.TV - Muncul narasi yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi pada Oktober 2024 mendatang.
Salah satu narasi muncul di X oleh akun @terasjakarta yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak berlaku karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Hal serupa juga diungkapkan akun @AboutTNG yang menyebut pemerintah mulai menyiapkan perubahan sistem identitas menjadi digital mulai Oktober 2024.
Apalagi, pemerintah sekarang juga melalui Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Lantas, apakah benar fotokopi KTP tidak berlaku pada Oktober 2024 mendatang?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menuturkan, seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah menggunakan card reader sejak 2021 sehingga masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.
Sementara terkait fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2024, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.
"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Wajib Daftar sebelum 31 Desember 2023, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Beli Elpiji 3 Kg
Teguh kemudian angkat bicara mengenai implementasi IKD yang merupakan versi digital dari KTP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.