Kompas TV lifestyle tren

Cara Download Kartu NPWP Format PDF secara Online, Bisa lewat HP

Kompas.tv - 18 November 2023, 15:02 WIB
cara-download-kartu-npwp-format-pdf-secara-online-bisa-lewat-hp
Cara download NPWP format PDF secara online. (Sumber: pajak.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap wajib pajak pasti mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang terdaftar.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik dan tertulis di kartu NPWP.

Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan. 

Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik.

Kartu NPWP elektronik ini menggunakan format PDF dan bisa diunduh melalui desktop/pc dan juga mobile/hp.

NPWP elektronik memiliki fungsi serupa dengan kartu NPWP fisik. Oleh karena itu, saat diminta oleh perusahaan, mengajukan kredit ke bank, atau menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik dapat digunakan secara sah. 

Selain itu, NPWP elektronik juga dapat berfungsi sebagai alternatif apabila kartu fisik rusak, tertinggal, atau hilang ketika hendak mengurus keperluan yang memerlukan NPWP.

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!

Lantas bagaimana cara cetak kartu NPWP secara online?

Cetak Kartu NPWP secara Online

Berikut selengkapnya cara cetak kartu NPWP secara online dengan format PDF:

  • Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
  • WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
  • Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. 

Baca Juga: Cara Hubungkan NIK dengan NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x