JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 diminta untuk mencetak kartu ujian untuk dibawa saat melakukan tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam kartu ujian CPNS 2023 tersebut akan muncul lokasi tes SKD masing-masing peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Tes SKD CPNS dijadwalkan akan dilaksanakan mulai Jumat, 9 November hingga 18 November 2023.
Namun, bagaimana jika lokasi SKD tidak muncul di kartu ujian CPNS 2023?
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (6/11/2023) mengatakan jika lokasi tes SKD tidak muncul di kartu ujian, maka peserta diminta mencoba lagi secara berkala keesokan harinya.
Baca Juga: Cara Mencetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023 di SSCASN, Ini Cek Lokasi dan Jadwalnya
Hal itu juga berlaku untuk para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan melaksanakan tes kompetensi.
BKN juga mengimbau seluruh peserta untuk memantau akun sosial media dan laman instansi yang dilamar.
Hal ini karena lokasi, jadwal dan sesi ujian SKD CPNS 2023 akan diumumkan oleh instansi masing-masing.
"Jangan lupa cek laman web atau medsos instansi karena pengumumannya gak serentak, jadi kalian harus proaktif pantau pengumuman instansi," tulis BKN.
Baca Juga: 15 Link Cek Lokasi, Waktu dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 di Berbagai Instansi
1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login ke akun seleksi CPNS-PPPK menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.
3. Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.
4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda. Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.
Baca Juga: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Terlewat
Berikut contoh ketentuan pakaian ujian CPNS-PPPK di Kemenkumham 2023, seperti yang dilansir dari https://casn.kemenkumham.go.id/.
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Sepatu tertutup warna hitam
4. Tidak menggunakan ikat pinggang
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Sepatu tertutup berwarna hitam
4. Tidak menggunakan ikat pinggang
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS KPK 2023, Ini Cara Cek, Cetak Kartu Ujian dan Passing Grade
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
4. Sepatu tertutup berwarna hitam
5. Tidak menggunakan ikat pinggang
Pelamar juga diimbau untuk memantau pengumuman ketentuan pakaian ujian CPNS-PPPK di instansi masing-masing apabila ada peraturan tambahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.