JAKARTA, KOMPAS.TV - Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status kelahiran setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan memiliki peran penting dalam memfasilitasi berbagai hak, seperti pendidikan, kesehatan, dan hak memilih.
Menurut Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta kelahiran dapat dicetak pada kertas HVS ukuran A4 dengan berbagai berat gram, disertai tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Akta Kelahiran Hilang? Ini Cara Download dalam Format PDF dan Mencetaknya Sendiri
Proses pembuatan akta kelahiran bisa beragam tergantung dari Disdukcapil setempat.
Namun, bagaimana sebenarnya cara dan syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran?
Sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.
Perbedaan syarat dan cara yang diperlukan mungkin terjadi karena kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengurus akta kelahiran.
Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu secara Online Lewat HP
Prosedur pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil, Cek Syaratnya
Selain itu, pengurusan akta kelahiran juga bisa dilakukan secara online, tergantung pada laman resmi Dukcapel di dekat domisili Anda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.