JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda ingin memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda masih berlaku dan valid? Anda dapat melakukan ini dengan mudah secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.
Adapun NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam kewajiban dan hak perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dari wajib pajak lainnya.
Selain cek NPWP secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, Anda juga dapat melakukan cek NPWP secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Baca Juga: Rincian Kuota CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK, Total Ada 1.000 Formasi Jabatan Sipir Penjara
Berikut beberapa cara mudah untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih aktif dan valid secara online dirangkum dari berbagai sumber.
Akses ereg.pajak.go.id
Baca Juga: Cara Membuat NPWP secara Online, Mudah dan Bisa Lewat HP
Aplikasi M-Pajak
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK-NPWP, Ini Konsekuensi jika Tidak Lakukan Sebelum 31 Desember 2023
Scan QR Code (khusus NPWP elektronik)
Demikianlah beberapa cara mudah untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih aktif dan valid secara online.
Baca Juga: Gampang Banget, Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.