JAKARTA, KOMPAS.TV - Body Mass Index (BMI) atau Indeks Massa Tubuh adalah salah satu hal yang menjadi persyaratan yang ditetapkan beberapa instansi dalam pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Misalnya, dalam formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2023 yang sudah diumumkan, syarat BMI yang ditentukan adalah 18,5 hingga 25.
"Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 s/d 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan minimal 155 (seratus lima puluh lima) centimeter," bunyi persyaratan pengumuman seleksi CPNS Kejaksaan 2023.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Formasi PPPK 2023, Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya
Dikutip dari laman Siloam Hospital, BMI adalah indikator pengukuran yang digunakan untuk menentukan apakah berat badan seseorang ideal atau tidak.
Metode penghitungan ini juga bisa menjadi alat skrining untuk melihat risiko kesehatan tertentu. BMI yang tidak normal/ideal bisa menjadi faktor risiko beberapa penyakit.
Sebelum menghitung BMI atau Indeks Massa Tubuh, Anda harus mengetahui terlebih dahulu berat badan dan tinggi badan Anda.
1. Cara Cek BMI Pakai Rumus
Cara mengukur BMI bisa dilakukan dengan rumus sebagai berikut.
BMI = Berat Badan (kilogram) : (Tinggi Badan (meter) x Tinggi Badan (meter))
Misalnya, berat badan Anda 60 kg dan tinggi badan 160 cm (1,6 m), maka cara menghitung BMI sebagai berikut:
BMI = 60 : (1,6 x 1,6)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.