JAKARTA, KOMPAS.TV - Melakukan pengecekan apakah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih aktif atau tidak, bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, JKN KIS PBI-JK adalah kartu identitas untuk peserta BPJS gratis penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Berbeda dengan keanggotan BPJS Kesehatan mandiri, iuran bulanan pemegang KIS PBI-JK dibayar oleh pemerintah ke bantuan iuran yang diberikan sebesar Rp42 ribu per bulan.
Kepesertaan KIS PBI-JK akan selalu diperbaharui tiap 6 bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat WhatsApp, cuma Gunakan NIK
Untuk warga masyarakat yang awalnya memegang KIS yang sudah dikategorikan sebagai warga mampu, maka Kartu PBI akan dinonaktifkan.
Apabila kartu KIS PBI-JK sudah tidak aktif, maka masyarakat bisa mengaktifkannya kembali atau beralih ke program BPJS Kesehatan mandiri.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah lama menjadi pemegang kartu JKN KIS PBI-JK, maka sebaiknya rutin melakukan pengecekan untuk mengetahui masih aktif atau tidak.
Hal ini untuk jaga-jaga sebelum digunakan kembali, karena bisa saja KIS PBI-JK sudah dinonaktifkan tanpa sepengetahuan, karena sudah dikategorikan sebagai warga mampu.
Baca Juga: Apa Saja Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Selengkapnya
Demikian cara cek kartu JKN KIS PBI-JK masih aktif atau tidak. Jika Anda menjumpai bahwa kartu PBI-JK sudah tidak aktif, ini cara mengaktifkannya kembali.
Baca Juga: Update 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apa Saja?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.