JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh masyarakat Indonesia memperingati 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan dengan mengadakan upacara bendera. Hal ini membuat 17 Agustus menjadi hari libur nasional setiap tahunnya.
Tahun ini, 17 Agustus jatuh pada hari Kamis, meninggalkan pertanyaan besar: apakah saat Jumat, 18 Agustus 2023 akan menjadi cuti bersama?
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Sayangnya, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan daftar tanggal merah dan cuti bersama Agustus 2023 belum mengalami perubahan.
Tanggal merah dan cuti bersama merujuk sesuai SKB yang telah dikeluarkan. Sehingga hanya ada satu tanggal merah pada Agustus, yaitu 17 Agustus, dan tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus.
Namun demikian, bagi pekerja yang ingin mendapatkan libur panjang, tetap bisa mengambil cuti pada 18 Agustus.
"Masih sesuai SKB, belum ada perubahan," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Rencana Jokowi Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Akankah HU RI Tahun Ini yang Terakhir di Jakarta?
Diluar tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari besar nasional yang diperingati setiap bulan, termasuk pada Agustus.
Untuk bulan Agustus 2023, ada 10 hari nasional yang diperingati. Berikut adalah daftarnya.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2023, Tanggal Merah Berapa Hari?
Baca Juga: Daftar Sisa Cuti Bersama dari Agustus hingga Desember 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.