JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mempermudah masyarakat luas, pelayanan pengurusan akta kelahiran bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan pengurusan surat hilang secara online telah dibuka dan dilakukan via Aplikasi Dukcapil setempat.
Tentu saja, dokumen ini adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Oleh sebab itu syarat dan cara mengurus akta kelahiran online via aplikasi dukcapil setempat perlu diketahui.
Seperti yang kita ketahui, akta kelahiran sendiri adalah dokumen resmi yang mencatat dan memberikan bukti hukum tentang kelahiran seseorang.
Baca Juga: Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya
Dokumen yang berisikan informasi penting mengenai kelahiran individu seperti tanggal, waktu, dan tempat kelahiran ini dikeluarkan oleh kantor catatan sipil.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa akta kelahiran adalah salah satu dokumen yang penting khususnya memiliki kepentingan hukum dan administratif yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Beberapa keperluan di antaranya adalah sebagai syarat khusus untuk pendaftaran kependudukan, Pendaftaran sekolah, Pendaftaran kartu identitas, Pendaftaran pernikahan, Pembuatan paspor, Klaim hak waris, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Dukcapil setempat?
Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, bisa dilanjutkan dengan mengikuti cara-cara berikut:
Baca Juga: Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023
Sebelum menginstal, Anda bisa mengeceknya di Google Play Store untuk mencari Aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Perlu diingat bahwa Anda menginstal sesuai daerah masing-masing dan pastikan pula aplikasi Dukcapil tersebut adalah resmi terbitan pemerintah daerah masing-masing untuk menghindari scam atau penipuan.
Setelah menemukan aplikasi Dukcapil sesuai kota dan kabupaten, Anda bisa mengunduhnya. Kemudian, lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi.
Lalu, isi formulir dan unggah berkas-berkas persyaratan.
Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.
Kemudian, pejabat pencatatan sipil akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
Pemohon nantinya akan menerima pemberitahuan yang dikirimkan petugas melalui surat elektronik.
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Baca Juga: Panduan Mengajukan Antrean Paspor lewat Aplikasi M-Paspor
Namun perlu dijadikan catatan bahwa langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat. Begitupun dengan petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil.
Karena akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.