Baca Juga: Jokowi Keluarkan KTP Warga Tanah Merah, PDIP: Yang Lebih Salah Tetap Anies | DUA ARAH
Belum ada perubahan terkait tata cara pengurusan KTP hilang pada 2023, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
"Iya, masih sama (syarat dan caranya)," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP baru.
Berikut syarat mengurus KTP hilang:
Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Baca Juga: Selain Mengganti Foto, Tanda Tangan di e-KTP Juga Bisa Diperbarui, Simak Caranya!
Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.
Cara mengurus KTP hilang secara online 2023 dapat disimak di bawah ini:
Untuk informasi lebih lanjut terkait mengurus kehilangan dan membuat KTP baru dapat disimak melalui link ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.