A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Suatu Sore di Pendopo Tjokronegoro

Kompas TV kolom opini

Suatu Sore di Pendopo Tjokronegoro

Kompas.tv - 3 Maret 2020, 15:49 WIB
suatu-sore-di-pendopo-tjokronegoro
Rumah Joglo (Sumber: Istimewa)

Trias Kuncahyono

Kami bertiga duduk di sebuah pendopo. Oleh yang kagungan, yang empunya, pendopo di  sudut kota Yogyakarta itu diberi nama Pendopo Tjokronegoro. Sejarah pendopo itu menarik; sekurang-kurangnya diresmikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Bila menyebut Sri Sultan Hamengku Buwono IX, maka selalu teringat cerita zaman perjuangan, sejarah republik ini. Ia salah satu raja yang dengan tegas menyatakan bahwa daerahnya menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Keputusan ini, menurut yang tertulis dalam Takhta untuk Rakyat (Atmakusumah, ed; 2013), tidak hanya berpengaruh pada dirinya, tapi juga rakyat Yogyakarta dan bangsa Indonesia.

Pada tahun 1949 ketika Soekarno-Hatta beserta seluruh jajaran staf kabinet RI harus kembali ke Jakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyampaikan pesan perpisahan dengan sangat berat hati.

“Yogyakarta sudah tidak memiliki apa-apa lagi, silakan lanjutkan pemerintahan ini di Jakarta”. Demikianlah Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjalankan sabda pandita ratu-nya, sesuai telegram yang beliau kirim dua hari setelah proklamasi, bahwa beliau “sanggup berdiri di belakang pimpinan Paduka Yang Mulia,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Peran Sri Sultan Hamengku Buwono IX terhadap republik sudah ditunjukkan melalui dukungan finansial.

Selama pemerintahan republik berada di Yogyakarta, segala urusan pendanaan diambil dari kas keraton. Hal ini meliputi gaji Presiden/ Wakil Presiden, staff, operasional TNI hingga biaya perjalan dan akomodasi delegasi-delegasi yang dikirim ke luar negeri.

Tetapi, Sri Sultan Hamengku Buwono IX memberi amanat kepada penerusnya untuk tidak menghitung-hitung apalagi meminta kembali harta keraton yang diberikan untuk republik tersebut.

Di pendopo itu, kami ngobrol. Namanya ngobrol, maka yang diobrolkan berbagai macam: ekonomi, politik, budaya, sosial, keadilan, dan soal-soal kecil yang tengah dibicarakan masyarakat banyak.

Obrolan kami makin menarik ketika masuk ke ranah politik. Kami mengutip arti politik seperti dikatakan oleh Otto von Bismarck (1815-1898)—perdana menteri Prussia (1862–73, 1873–90) dan pendiri serta kanselir pertama (1871–90) Kekaisaran Jerman. Bismarck, mengatakan politik adalah seni kemungkinan, dapat dicapai—seni yang terbaik berikutnya.

Bila dikatakan bahwa “politik adalah seni kemungkinan”, itu tidak berarti bahwa menolak terhadap prinsip moral dan etika, prinsip-prinsip nilai.

Etika yang sangat politis itu harus realistis dalam hal memperhitungkan prasyarat sosial dan struktural yang nyata dari kegiatan politik dan kemungkinan-kemungkinan untuk menerapkan arah politik tertentu.

Hal tersebut membutuhkan kemampuan untuk meyakinkan melalui wicara dan pesuasi, bukan manipulasi, bukan pula kesombongan, dan bukan melalui kekerasan (Haryatmoko: 2003), ancaman, kebohongan, bahkan teror, apalagi teror menggunakan agama. Karena itu, hanya di tangan para politikus beretika saja, politik itu menjadi seni.

Tuntutan pertama dan utama etika politik adalah “hidup baik bersama dan untuk orang lain.” Di sini, konsep politik, jelas yakni bonum commune, kesejahteraan bersama, umum.

Wujud paling nyata dan jelas dari konsep bonum commune adalah tidak boleh ada orang miskin, dimiskinkan, tertindas, tidak boleh ada orang yang dimarjinalkan, terpinggirkan karena berbagai sebab dan alasan.

Dengan kata lain, konsep bonum commune, yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, sejalan dengan yang dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM) tentang keadilan.

Negarawan dan ahli hukum Romawi itu pernah mengatakan, salus populi suprema lex, kesejahteraan (kepentingan) rakyat merupakan hukum tertinggi.

Dengan demikian jelas, bahwa hukum adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat; bukan kesejahteraan segelintir, sejumlah kecil orang yang berkuasa atau yang bermodal. Itu berarti, ada keberpihakan kepada mereka yang miskin; miskin secara material serta miskin secara keadilan.

Hal semacam itu pula semestinya tujuan akhir dari Omnibus Law. Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak dibicarakan.

Pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Dan, tujuan akhirnya, haruslah salus populi suprema lex.

Dengan demikian, politik bukan semata-mata soal kekuasaan, sebagaimana disampaikan oleh Hans Morgenthau (1904-1980)—ilmuwan politik dan sejarawan AS kelahiran Jerman dalam Politics Among Nations, The Struggle for Power and Peace.

Morgenthau menyebut tiga motif tindakan politik, yakni, mempertahankan kekuasaan, menambah kekuasaan, dan memperlihatkan kekuasaan. Demi ketiga hal tersebut, dilakukan segala cara, daya, dan usaha, bahkan tidak jarang menghalalkan segala cara, mengutip istilah yang dipopulerkan Machiavelli.

Belakangan ini, hal tersebut semakin banyak dilakukan orang, para tokoh. Tujuannya, untuk menambah kekuasaan atau mempersiapkan diri merebut kekuasaan yang lebih tinggi, lebih besar.

Misalnya, dengan melakukan tindakan aneh-aneh, bahkan tidak rasional, tidak peduli orang lain, kontroversial (baik tindakan maupun omongan), beda jauh antara omongan dan tindakan, yang penting populer, yang penting diingat orang entah dimaki atau dipuji.  Tindakan semacam itu, dianggap sebagai suatu kewajaran, anehnya.

Tentu hal semacam itu, tidak seperti yang dirumuskan oleh  Manlius Severinus Boëthius (480-525), filsof dan negarawan, tentang siapakah manusia itu. Ia mengatakan homo est animal rationale, manusia adalah makhluk (binatang) yang berakal budi.

Inilah yang membedakan manusia dan binatang. Binatang hidup dan bertindak menurut naluri dan insting belaka. Mereka tidak menggunakan akal budi; pikiran dan hati.

Sementara manusia, hidup dan berbuat, semestinya, menurut akal budi; pikiran dan hati nurani. Sebab, manusia bisa berpikir. Semua tindakannya, termasuk juga yang diomongkan—semestinya—dipikirkan terlebih dahulu, ditimbang-timbang dampaknya, akibatnya, baik-buruknya, bukan asal bicara, asal buka mulut, bukan asal bertindak.

Karena itu, manusia yang berakal budi berani mempertanggung-jawabkan terhadap semua pilihannya. Itulah yang membedakan manusia dengan mahkluk ciptaan lainnya.

Jelaslah di sini bahwa “hanya manusia yang ikut ambil bagian dari nalar dan pikiran”, bagitu kata  Cicero. Sebab, makhluk lain, tidak “bernalar dan berpikiran.”

Hanya saja, yang “kurang atau bahkan tidak bernalar dan tidak mencerminkan akal budi,” banyak diomongkan dan dilakukan orang, bukan sekadar orang kebanyakan tetapi orang-orang terhormat. Padahal, dalam filosofi hidup, ajining diri soko lathi, harga diri seseorang ditentukan oleh tutur katanya.    

Jadi, janganlah heran kalau karena omongannya “tidak bernalar, tidak didasarkan pada akal budi”, ditertawakan banyak orang; bahkan dianggap tidak pantas menjadi pejabat.

Karena, seperti dikatakan Cicero di atas, “hanya manusia yang ikut ambil bagian dari nalar dan pikiran.” Dengan kata lain, manusia menduduki tempat khusus dalam ciptaan, dengan catatan, “bernalar dan berakal budi.”

Dan, sekarang banyak yang tidak “bernalar dan berakal budi,” kata seorang dari kami mengakhiri obrolan sore itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x