Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama RI Fachrul Razi mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia membatalkan pelaksanaan haji 1441 H, atau tahun 2020 ini.
Hal ini disebabkan masih tidak menentunya kondisi global akibat pandemi corona (covid-19).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," ungkap Menteri Agama Fachrul Razi melalui video conference, pada Selasa (2/6/2020).
Menag menyatakan, pemerintah Indonesia telah menunggu kepastian dari Arab Saudi mengenai waktu pembukaan Arab Saudi untuk jemaah haji. Namun pihak Arab Saudi belum juga memberikan kepastian.
Padahal, kloter pertama dari Indonesia seharusnya berangkat pada 26 Juni 2020. Sehingga pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan.
"Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk jemaah haji dari negara mana pun, oleh karena itu pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan haji," ujar Facrul.
Keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini, telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.