Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama PSBB, setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian kelua dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini demi menekan penyebaran virus Corona di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk keluar dan atau masuk Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id Pilih menu Izin Keluar
Masuk Jakarta kemudian Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan Pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus
Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, diantaranya:
Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.