A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

[FULL] Anies Jelaskan Protokol Larangan Keluar Masuk Wilayah Jabodetabek

Kompas TV video cerita indonesia

[FULL] Anies Jelaskan Protokol Larangan Keluar Masuk Wilayah Jabodetabek

Kompas.tv - 15 Mei 2020, 22:06 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPASTV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan pergub mengenai larangan warga untuk keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.

"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020" ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).

Dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta larang warga untuk melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Namun, Pemprov beri pengecualian kepada beberapa orang atau pihak yang memiliki keperluan tertentu

“Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi", Tambahnya.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang. Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.

Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. karena Anies sebut akan memberi perintah mengenai pemeriksaan melalui QR Code yang terdapat pada surat izin tersebut untuk diperbolehkan lanjut atau tidak.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x