Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan pergub mengenai larangan warga untuk keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.
"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020" ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).
Dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta larang warga untuk melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Namun, Pemprov beri pengecualian kepada beberapa orang atau pihak yang memiliki keperluan tertentu
“Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi", Tambahnya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang. Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. karena Anies sebut akan memberi perintah mengenai pemeriksaan melalui QR Code yang terdapat pada surat izin tersebut untuk diperbolehkan lanjut atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.