Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi merilis penangkapan Lucinta Luna atas kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (12/2/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, atas hasil pemeriksaan urin, Lucinta Luna dipastikan positif narkoba jenis Benzo.
Polisi juga mengungkap beberapa jenis obat yang ditemukan di tas Lucinta Luna pada saat penangkapan. Apa saja obat yang ditemukan?
Menurut Kombes Yusri Yunus, ada dua jenis obat yang ada di dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona. Polisi juga menemukan pecahan oabat yang diduga pil ekstasi.
"Yang pertama Tramadol dan Riklona. Kemudian ada pecahan obat diduga pecahan pil ekstasi di dalam tong sampah," ungkap abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (12/2/2020).
Zat Benzo yang ditemukan dari pemeriksaan urin, dinyatakan merupakan kandungan dari obat Riklona. Polisi menuturkan, Riklona merupakan obat tidur namun termasuk dalam jenis psikotropika.
Hingga saat ini Lucinta Luna tidak mengakui pil ekstasi yang ditemukan di tasnya adalah miliknya. Untuk itu, polisi akan melakukan tes pengecekan darah dan rambut, untuk mengetahui zat amfetamin dari pil ekstasi.
Lucinta Luna ditangkap oleh polisi, pada Selasa (11/2/2020), bersama tiga orang lainnya berinisial HD, DAA, NHAM, di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kenapa Lucinta Luna Terjerat Narkoba, Ini Dia Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.