Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum ZA, pelajar Siswa Menengah Atas (SMA) yang membunuh begal karena membela pacarnya di Malang, Jawa Timur, menanggapi pernyataan dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Dilansir dari Tribunjatim.com, Bhakti Riza mengucapkan terima kasih atas pembelaan yang diberikan oleh Hotman Paris kepada kliennya tersebut.
Ia menyampaikan, pihaknya juga berterima kasih kepada semua masyarakat yang memberikan dukungan atas proses hukum ZA.
"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada semua elemen masyarakat Indonesia, termasuk Hotman Paris sebagai pengacara senior yang juga sudah memberikan atensi atas perkara ini," kata Bhakti Riza, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, kasus pembunuhan begal oleh seorang pelajar di Malang, Jawa Timur, menarik perhatian publik.
Pasalnya pelajar yang bernama ZA tersebut didakwa hukuman seumur hidup atas perbuatannya.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/1/2020). ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.