Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polemik perpanjangan izin ormas FPI masih bergulir. Meski Kementerian Agama telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar ke Kemendagri, hal itu ternyata masih dikaji. Mahfud MD pun meluruskan bahwa pemerintah sendiri belum memberikan perpanjangan izin kepada FPI, karena Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART harus menyesuaikan dengan Undang-undang Keormasan.
Mahfud menjelaskan Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap warga negara dan komunitas apa pun boleh membentuk organisasi asal dilandaskan berdasarkan ideologi negara yang harus dituruti dan diikuti oleh setiap ormas termasuk FPI.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.