JAKARTA, KOMPAS.TV - Penceramah Haikal Hassan Baras dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas isi cuitannya di akun media sosial twitter.
Baca Juga: Haikal Hassan Meminta Maaf atas Kicauannya yang Mengkritik Soal Penundaan Ibadah Haji
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Haikal Hassan dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan SARA.
"Cyber Indonesia melaporkan Haikal Hassan pada hari Senin karena ini delik umum. Entah sudah ke berapa laporan terhadapnya nya dibuat. Kali ini soal dugaan menyebarkan berita bohong dan SARA tweet haji, yang berakibat kegaduhan di tengah masyarakat. Mohon dukungan," tulis Muannas dalam akun twitternya.
Kasus ini bermula ketika Haikal Hasan sebelumnya mengunggah kritik terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 yang mengaitkan dengan sejumlah hal.
Dalam cuitannya tersebut, Haikal mempertanyakan pembatalan ibadah haji yang dikaitkan dengan kedekatan Tiongkok dan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Tak lama berselang setelah isi cuitannya terkait haji menuai banyak reaksi warganet, Haikal Hassan lalu menghapus tulisannya tersebut.
Tetapi, beberapa warganet sempat membuat screenshot atau tangkapan layar.
Haikal lalu menyampaikan permintaan maaf pada tanggal 5 Juni 2021, disertai dengan tautan berita dari Kompas.com, soal surat dari Duta Besar Arab Saudi untuk Ketua DPR Puan Maharani, terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.