JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan Munarman sudah diketahui oleh pihak keluarga.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabagpenum saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Penyidik Densus 88 Punya Waktu 21 Hari Untuk Melakukan Pendalaman Terhadap Munarman
Menurut Kabagpenum, surat perintah penangkapan sudah ditandatangani oleh istri Munarman.
"Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga, dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima, serta ditandatangani. Artinya, penangkapan terhadap saudara M diketahui oleh pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ungkap Kabagpenum.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman di Rumahnya
Penjelasan Kabagpenum ini disampaikan untuk menanggapi berita terkait penangkapan Munarman yang dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.