JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud Md turut angkat bicara menjawab respons pemerintah terkait persoalan internal Partai Demokrat.
Dalam kesempatan konferensi pers virtual bersama Menkumham, Mahfud Md menilai kinerja pemerintah terkait kisruh PD sudah cepat.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat, kok mengulur-ulur waktu," kata Mahfud, Rabu (31/3/2021).
Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa melarang masyarakat menggelar kegiatan seperti halnya kongres luar biasa (KLB).
"Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apapun lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh, itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 1998 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," kata Mahfud.
Mahfud pun menjelaskan berkas laporan dari kubu Moeldoko yang ditolak pemerintah karena kurangnya kelengkapan administrasi.
"Nah begitu mereka melapor, tadi sudah disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhoni Allen Marbun melapor, kemudian dipelajari seminggu. Sesuai dengan ketentuan hukum diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu, persis sesudah seminggu kita umumkan. Jadi sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat, karena bagian-bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses hukum administrasi, yang ribut, saling tuding, dan sebagainya, belum ada sebagainya ke Kemenkumham dan laporan itu baru masuk Senin beberapa waktu lalu. Sudah itu Senin berikutnya diminta diperbaiki. Lalu sesudah 7 hari kita putuskan. Hari ini sudah selesai" tegasnya.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.